Jakarta - Sekarang Setya Novanto telah bebas dari status tersangka setelah Hakim Tunggal Cepa Iskandar akan mengabulkan sebagian permohonan dari Praperadilan. hasil Praperadilan tersebut bisa dijadikan koreksi bagi KPK untuk bisa menetapkan Novanto sebagai tersangka kembali, Ujar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho.
" Hanya dengan memperbaiki sistem yang ada, Hakim akan mengoreksi dengan yang bersangkutan. Dan itu akan menjadi Saran kepada KPK ". Kata Hibnu Saat ditemui InfoIndonesia. Berita Umum
Beliau juga menjelaskan, Bahwa Praperadilan telah menguji kuat atau tidaknya Sebuah bukti yang telah diberikan oleh KPK dalam penetapan kasus Novanto. Kini KPK harus menunjukkan sebuah bukti yang sah agar bisa menjadikan tersangka atau tidak.
" Nilai kekuatan pembuktian dalam praperadilan itu adalah nilah pengujian bukti yang sah atau tidaknya bukti yang di peroleh, dan bukti sekarang yang disampaikan itu bukanlah sebuah bukti yang cukup ". Ujar Hakim Pidana Hibnu.
Selain itu dalam sebuah kasus masalah penetapan tersangla Novanto yang terlalu cepat sehingga sangat kemungkinan ada tahapan-tahapan yang telah terlewati. Berita Umum
Kini hakim Cepi sedang menilai dalam penetapan tersangka yang harus dilakukan pada tahap terakhir penyidikan suatu perkara. dan hal tersebut harus segera dilakukan demi menjaga harkat dan martabat seseorang.
Baca Juga : Amien Rais Menyebutkan Perppu Ormas Terkait PKI Di Aksi 299
No comments:
Post a Comment